Pemkab Pamekasan raih penghargaan kepatuhan layanan publik

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pemkab Pamekasan raih penghargaan kepatuhan layanan publik

Pamekasan Hebat
Kamis, 28 November 2019

PAMEKASAN HEBATPemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur meraih penghargaan sebagai kabupaten yang dianggap memiliki kepatuhan dalam hal pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2019 atau Ombudsman Awards di Jakarta, Rabu.

Wakil Bupati Pamekasan Raja'e menerima secara langsung anugerah di Grand Ballrom, Hotel JS Luwansa, Jakarta.

"Ini adalah berkat kerja keras teman-teman di Pemkab Pamekasan, dan saya sangat bersukur atas penghargaan ini, semoga dengan diraihnya penghargaan ini semua pelayanan di Kabupaten Pamekasan terus bisa ditingkatkan," ujar Wabup Raja'e seusai menerima penghargaan itu, seperti dilansir Jatim.Antaranews.Com, Rabu (27/11/2019)..

Dalam ajang ini, Pamekasan merupakan satu-satunya pemkab yang berada di Pulau Garam yang mendapat penghargaan dari Ombudsman.

Pemkab Pamekasan termasuk satu dari 71 pemkab yang dinilai Ombusman RI telah memenuhi standar pelayanan publik.

Ombudsman RI juga menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Pemprov Jambi, Pemprov Sulawesi Tenggara serta 12 Pemkot dan 71 Pemkab di Indonesia.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombusman RI tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Dengan demikian, maka tahun ini sudah tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, begitu juga dengan lembaga.

Di tingkat kementerian yang masih berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Sosial. Sedangkan di tingkat lembaga, yang masih berada di zona kuning adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Kemudian, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 6 (enam) Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 2 (dua) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi yakni Pemprov Jambi dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi masuk dalam Zona Merah atau memiliki predikat kepatuhan rendah.

Sedangkan di tingkat pemerintah kota, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44 persen atau 7 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Sebanyak 47,22 persen atau 17 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33 persen atau 12 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Lalu, sebanyak 40,47 persen atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

"Ternyata dari hasil survei itu, kita sudah dianggap layak, bahkan mengalami peningkatan yang cukup bagus. Sebab sebelumnya, berdasarkan penilaian ombusman, Pamekasan masih masuk zona merah, dan kini sudah masuk zona hijau," katanya, menjelaskan.

Terkait penghargaan ini, Wabup Raja'e selanjutnya mengajak kepada semua aparatur sipil negara untuk lebih giat lagi dalam bekerja dan melayani masyarakat, karena ASN sejatinya adalah pelayan publik. (Jatim.Antaranews.Com, 27 November 2019)