DBHCHT Pamekasan Bisa Dialokasikan untuk Bantuan COVID-19

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

DBHCHT Pamekasan Bisa Dialokasikan untuk Bantuan COVID-19

Pamekasan Hebat
Sabtu, 05 Juni 2021


PAMEKASAN HEBAT – Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Jawa Timur Tesar Pratama menyatakan, sebagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

“Ini karena sesuai dengan ketentuan, pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya, menjelaskan tentang alokasi pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT bagi daerah penerima bagi hasil.

Ketentuan ini, sambung dia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ia menuturkan di Pulau Madura ini, kabupaten yang mendapatkan DBHCHT paling banyak tahun ini Kabupaten Pamekasan, yakni sebesar Rp64,5 miliar.

Kabupaten ini, sambung dia, menerima kucuran dana paling banyak karena beberapa hal. Selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Kabupaten Sumenep.

Dengan demikian, maka secara otomatis, kontribusi cukai dari Kabupaten Pamekasan juga paling tinggi dibanding tiga kabupaten lainnya.

Kabupaten lain di Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi tanam tembakau pada musim tanam 2020 lebih sedikit, sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai juga rendah.

Ia menuturkan, DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini hanya Rp15 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.

Selain untuk kesejahteraan masyarakat, ketentuan lain tentang pemanfaatan DBHCHT untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Aggaran pemanfaatan DBHCHT tersebut, sambung dia, berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan, antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Sementara pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja.

Bentuknya, bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau.

“Program berupa bantuan langsung tunai ini yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak COVID-19,” katanya, menjelaskan.

Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha, atau bisa juga berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.

Pada bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCHT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19).

Secara terpisah Kepala Bagian Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan, saat ini, pihaknya masih mengkoodinasikan dengan dinas terkait tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dari DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan itu.

“Kami masih mengkaji sesuai dengan peruntukannya. Yang jelas, pemanfaatan DBHCHT ini tetap mengacu kepada ketentuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya, menjelaskan. (PAMEKASAN HEBAT, 28 FEBRUARI 2021)