Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Libur Tahun Baru 2025.bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.
"Ini untuk memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini juga diambil untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” katanya di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (26/12/2024).
Fauzi menjelaskan, SE ini juga memberikan pengecualian bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Selain itu, ia juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Fauzi juga menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan surat edaran itu diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir.
"Laporan harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin,” katanya.
Ia berharap dengan kebijakan itu Pemkab Sumenep dapat mencapai target kerja akhir tahun tanpa hambatan.
“Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama,” kata bupati.
Sementara itu, pada libur Natal 2024 dan Pergantian Malam Tahun Baru 2025 kali ini, Pemkab Sumenep juga telah membentuk tim khusus, gabungan dari berbagai institusi dan mendirikan pos pantau dan pengamanan Natal 2024 dan malam Tahun Baru 2025.
Perayaan Natal oleh umat Kristiani di kabupaten paling timur di Pulau Madura ini juga terpantau hikmat dalam penjagaan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan personel gabungan Pemkab Sumenep. (Arsip/ Hs-1/20/Des-2024)