Menggugah Semangat Ikhlas Mengabdi PPPK untuk Pamekasan Hebat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Menggugah Semangat Ikhlas Mengabdi PPPK untuk Pamekasan Hebat

Pamekasan Hebat
Kamis, 04 Februari 2021


PAMEKASAN HEBAT – Senyum sumringah membaluti puluhan orang di Mandhepa Agung Ronggosukowati, Senin Siang (01/02/2021). Mereka mewakili 246 orang yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Balutan segaram putih hitam dan senyum bahagia menambah suasana khidmat pembacaan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai PPPK itu hasil dari test tahun 2019 lalu.

Ada 182 orang yang dinyatakan lolos dalam seleksi pegawai P3K. Sebanyak 182 orang berasal dari formasi tenaga guru dibawah nauangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, 42 orang penyuluh pertanian dan sisanya dari tenaga kesehatan.

Untuk formasi tenaga penyuluh pertanian merupakan tenaga kontrak dari pemerintah pusat. Sementara tenaga PPPK yang berasal dari guru dan tenaga kesehatan merupakan honorer K2 di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Para pegawai PPPK itu banyak yang berusia diatas 50 tahun. Karena yang bisa mengikuti tes PPPK ini usianya dibatasi hingga usia 59 tahun atau satu tahun sebelum pensiuan. Dari 246 itu sebagian besar berijazah S1, ijazah Diploma dan ijazah SMA dan yang setara. Penyerahan SK PPPK ini baru perama kali di Pamekasan dan paling awal di Jawa Timur

Semula ada 250 orang yang dinyatakan lolos seleksi pegawai PPPK, 2 orang meninggal dunia, 1 orang mengundurkan diri karena pindah lokasi dan satu orang diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Sebelum memberikan sambutan, Baddrut Tamam menyerahkan salinan SK Bupati kepada 3 orang perwakilan dari 3 formasi PPPK. Mereka nampak bahagia bercampur haru. Suasana kebahagiaan bertambah saat Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memberikan sambutan pengarahan kepada para pegawai PPPK.

Salam pembuka dan sapaan khas Baddrut Tamam memecah keheningan kala itu. Para pegawai P3K serentak tepuk tangan pertanda kebahagian.

“Jawab salamnya lebih banter saat punya NIP apa sebelum punya NIP?”, celetuk Baddrut Tamam sembari berkelakar yang memang menjadi ciri khas pemimpin muda di Bumi Pamekasan ini.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu lalu menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai PPPK yang resmi menjadi abdi negara. Ia mengajak agar mereka tidak lena dengan jabatan yang diamanahkan, terlebih memiliki perasaan berlebihan dan merasa lebih unggul dari yang lain.

“Masalah bagi kalangan pejabat itu kalau merasa punya kelebihan dibandingkan yang lain, hal ini justru akan menjadi penghalang untuk berpikir inovatif dan bermalas-malasan,” terangnya.

Ajak Berpikir Out Of The Box

Dalam momen bahagia itu, Baddrut Tamam meminta agar para abdi negera bisa bekerja maksimal dan berpikir out of the box. Menurutnya rasa syukur atas sebuah amanah berupa jabatan harus diwujudkan dengan tindakan nyata, rasa ikhlas, dan sabar dalam pengabdian.

Ia mencontohkan perjuangan Nabi Muhammad SAW yang penuh kesabaran dan tetap semangat meski mendapatkan cacian, hingga ancaman. Perjuangan itu harus dicontoh oleh siapapun, terlebih mereka yang menjadi abdi negara.

“Tentunya, jargon Pamekasan Hebat harus diikuti dengan komitmen baru untuk melakukan perubahan yang luar biasa, saya yakin bahwa Pamekasan Hebat sebagai bagian spirit ini akan terwujud dengan baik di kabupaten ini,” tukasnya.

Baddrut menekankan, penyerahan petikan SK Bupati kepada pegawai P3K merupakan pintu gerbang utama pengabdian di pemerintahan untuk bisa mengabdi lebih konkrit lebih jelas lebih luar biasa di bidang yang ditempati masing masing.

Baddrut yang dikenal sebagai pemimpin yang tak berjarak dengan siapapun ini meminta agar abdi negara bisa menerapkan model kerja bersifat lokal wisdom tanpa mengeyampingkan regulasi yang ada.

Pola kebiasaan baru yang diawali dengan rasa syukur harus diaplikasikan pola pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat.

“Jabatan ini adalah amanah, sehingga jangan sampai ada kebanggaan tanpa adanya kinerja,” ujarnya.

Tentang PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah; 1). Menduduki jabatan pemerintahan, 2). Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi, 3). Memiliki NIP secara Nasional, 4). Melaksanakan tugas pemerintahan, 5). Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun), 6). Masa kerja paling singkat 1 tahun, 7). Gaji berdasarkan perundang-undangan, 8). Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, dan JKM.  (KIM PAMEKASAN HEBAT, 2 Februari 2021/ 744)