Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan 2,5 Hektare untuk Lokasi KIHT

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pemkab Pamekasan Siapkan Lahan 2,5 Hektare untuk Lokasi KIHT

Pamekasan Hebat
Sabtu, 05 Juni 2021


PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menyediakan lahan seluas 2,5 hektare untuk dijadikan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian dan meningkatkan serapan hasil produksi tembakau Madura di wilayah itu.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis (12/11/2020), kebijakan membentuk KIHT di Pamekasan itu, berdasarkan komitmen bersama antara Pemkab Pamekasan dengan Bea Cukai, Madura, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

“Selain untuk, ada pertimbangan membentuk KIHT ini juga sebagai upaya Pemkab Pamekasan dalam meningkatkan serapan hasil produksi tembakau masyarakat petani tembakau di Pamekasan secara khusus dan Madura pada umumnya,” kata Sjaifudin.

Sebab, sambung dia, dengan terbentuknya KIHT itu, maka produksi tembakau masyarakat Pamekasan bisa terpantau.

“Disamping itu, dengan adanya KIHT, maka serapan tenaga kerja juga akan meningkat, karena KIHT ini pembentukannya difasilitasi oleh pemerintah,” katanya.

Kepala Disperindag menuturkan, areal yang direncakan menjadi lokasi KIHT ialah di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Ada beberapa pertimbangan KIHT dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan,” katanya.

Antara lain, selain lahannya memang tidak produktif untuk digunakan sebagai lahan pertanian, juga karena akses jalan menuju jalan nasional di desa itu juga mudah, sehingga pemkab tidak perlu banyak melakukan pelebaran jalan.

“Selain itu, dengan dijadikannya Pamekasan sebagai KIHT, maka peredaran rokok ilegal juga akan berkurang dan secara otomatis bisa meningkatkan pendapatan negara yang dikelola oleh bea cukai nantinya,” katanya.

Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyatakan, hadirnya KIHT di Pamekasan nantinya akan memberikan dampak positif pada ekonomi daerah, yakni mengangkat kesejahteran masyarakat Pamekasan.

Landasan hukum KIHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau

Salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah. (PAMEKASAN HEBAT, 1 Januari 2021)