Bupati Baddrut Tamam Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bupati Baddrut Tamam Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Keras

Pamekasan Hebat
Kamis, 04 Februari 2021


PENAWARTA.COM
 – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memimpin pemusnahan 2.670 botol minuman keras (miras) hasil razia penyakit masyarakat oleh Polres Pamekasan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selama 202), dan acara itu berlangsung di Lapangan Nagara Bhakti, depan Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (2/2/2021).

Ke 2.670 botol minuman keras yang dimusnahkan itu terdiri dari Bir Singaraja, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, dan Bir Prost, lalu, Anggur Putih, Anggur Malaga, Anggur Koleson Kecil, Anggur Ketan Hitam, dan Anggur Kencur Hitam.

Selain itu ada Beras Kencur Kecil, Newport, dan Intisari Beras Kencur, yang semuanya mengandul alkohol.

“Saya sengaja memimpin langsung pemusnahan minuman keras ini, karena di kabupaten ini, beragai jenis minuman yang mengandung alkohol dilarang beredar, sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Pemusnahan minuman keras yang terdiri dari 12 jenis minuman dari berbagai merk itu, juga disaksikan para pimpinan instansi pemerintahan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemipinan Daerah (Forkopimda) Majenis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Syarikat Islam (SI) dan perwakilan pegiat lembaga swadaya masyarakat.

Mantan anggota DPRD Jawa Timur itu menyebutkan, ke depan kerja sama antara pemkab, Forkopimda dan ormas sangat penting untuk bersama-sama melakukan pencegahan peredaran dan penggunaan miras.

“Disamping pencegahan, pendidikan moral agama juga tidak kalah pentingnya dalam rangka mewujudkan tataman masyarakat yang bermoral dan bernilai rabbani di bumi Pamekasan ini,” ujar Baddrut.

Minuman keras, sambung dia, jelas dilarang, baik oleh hukum agama atau pun hukum negara, sehingga peredaran minuman ini harus dicegah. “Disamping itu, dari sisi sudut pandang kesehatan mengonsumsi miras juga tidak baik,” kata Baddrut.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengajak seluruh masyarakat mencegah peredaran minuman keras di Pamekasan, sehingga komitman bersama pemerintah dan para tokoh ulama untuk menjadi Pamekasan sebagai kabupaten bebas peredaran barang haram bisa terwujud dengan baik.

Baddrut juga mengajak semua pihak bergandeng tangan mendukung penuh langkah Kapolres Pamekasan Apip Ginanjar melakukan tindakan pencegahan, tindakan kuratif terhadap beberapa orang yang menggunakan miras.

“Atas nama pemerintah kabupaten Pamekasan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Kapolres, Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Kepala Kejari, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Pimpinan ormas beserta teman-teman wartawan. Mari lakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan miras di Pamekasan,” kata Baddrut Tamam. (PENAWARTA.COM, 2 Februari 2021/356)