Dinsos Pamekasan akan Tetapkan Empat Kriteria KPM Lansia

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Dinsos Pamekasan akan Tetapkan Empat Kriteria KPM Lansia

Pamekasan Hebat
Jumat, 12 Februari 2021


PAMEKASAN HEBAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus melakukan upaya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tak terkecuali terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam hal ini warga lansia.

Upaya tersebut dilakukan Pemkab Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan. Baru-baru ini, Dinsos Pamekasan menentukan empat kriteria lansia yang masuk sebagai kategori keluarga penerima manfaat (KPM) program perlindungan lansia.

Kepala Dinas Sosial ( Kadinsos) Kabupaten Pamekasan, Moh. Tarsun, mengatakan, sementara yang menjadi hasil kajian Dinsos yang dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) berkenaan dengan kriteria lansia penerima manfaat.

“Kami sudah dua kali melakukan pertemuan dengan Bupati membahas kriteria lansia penerima manfaat. Hasil kajian tersebut sudah kami tuangkan dalam draf perbup. Insyaallah dalam satu dua hari ini akan kami ajukan kepada Bupati,” katanya, Kamis (11/2/2021).

Adapun kriteria KPM perlindungan lansia ini, kata Tarsun, pertama, lansia miskin tidak potensial, usia 60 tahun ke atas. Kedua, hidup sebatangkara dalam arti tinggal bersama dengan seorang yang juga lansia tidak potensial.

“Kemudian yang ketiga, lansia tidak potensial yang tinggal bersama dengan anak dibawah umur dan atau tinggal bersama orang dengan kebutuhan khusus. Dan yang terakhir, keempat, tidak mempunyai mata pencaharian dan penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar terutama pangan,” ucapnya.

“Kriteria ini, menjadi satu kesatuan,” imbuhnya menjelaskan.

Lebih lanjut, mantan Kadisdik Pemkab Pamekasan itu mengatakan, lansia yang akan mendapat pelayanan dari Pemkab Pamekasan itu tidak harus satu desa dua orang. Namun, tergantung banyaknya atau jumlahnya Lansia yang ada di desa tersebut. Akan tetapi menyesuaikan dengan kuota (400) yang telah disepakati. “Mudah-mudahan ada penambahan pertama dari APBD,” ucapnya.

Pria yang juga pernah menjabat Asisten I Setdakab Pamekasan itu menyampaikan, kalau memang nanti setelah final pendataannya yang memenuhi kriteria itu lebih dari 400, kemungkinan ada peluang untuk yang memenuhi kriteria direkrut dengan PAPBD atau melalui pihak ketiga.

“Nanti, kami akan menggelar rapat bersama pihak ketiga. Siapa tahu mereka mau ikut gotong royong membatu. Barang kali ada pihak ketiga seperti BUMN dan BUMD ingin gotong royong ikut membantu, maka akan kami terima,” imbuhnya.

Berkenaan dengan data lansia, menurut Tarsun, pihaknya saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi (verbal). Hal itu dilakukan, agar bantuan program perlindungan terhadap lansia tepat sasaran.

“Untuk pelaksanaan verval di lapangan, kami memang menerjunkan tim khusus. Ya tujuannya itu, agar bantuan tersebut tepat sasaran,” ungkapnya.

“Untuk pelaksanaan ini, kami ditargetkan awal dan pertengahan bulan Maret ini. Mohon doanya, smeoga mencapai target. Jika tidak, ya mohon maaf karena ini pertama dan butuh waktu yang panjang,” imbuhnya menjelaskan.

Berikut ini kententuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.

Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.

Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

BAB II
ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

Pasal 3
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 4
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial;
bantuan sosial.
Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “c”, huruf “d”, dan huruf “h”.
Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf “g”.

Pasal 6
Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:
membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan meningkatkan kesejahteraannya;
mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya kepada generasi penerus;
memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada generasi penerus.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Pasal 8
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

BAB V
PEMBERDAYAAN
Pasal 9
Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 10
Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 11
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
bantuan sosial.

Pasal 12
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi:

pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial.

Pasal 13
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

Pasal 14
Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik
pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 16
Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui:
pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.

Pasal 18
Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
penyuluhan dan konsultasi hukum;
layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.

Pasal 19
Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.

Pasal 20
Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.

Pasal 21
Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 22
Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Pasal 23
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24
Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 25
Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 27
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dnegan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pencabutan izin.
Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 28
Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pencabutan penghargaan;
penghentian pemberian bantuan;
pencabutan izin operasional.
Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 30
Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian tentang UU 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1998 oleh Presiden BJ. Habibie. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia diundangkan Mensesneg Akbar Tandjung di Jakarta pada tanggal 30 Nopember 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ditempatkan dalam Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190. Penjelasan Atas UU 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796. (KIM PAMEKASAN HEBAT, 12 Februari 2021/2.180)